jelaskan perbedaan antara amdal dan andal

Unformattedtext preview: SOAL UTS AMDAL Nama : Bambang NIM : 091000754251036 1. Jelaskan perbedaan antara ANDAL dengan AMDAL : ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Jelaskanperbedaan antara anggaran statis dan anggaran fleksibel Anggaran statis adalah anggaran yang dibuat untuk satu tingkat kegiatan informasi yang dikandungnya harus andal dan bebas dari ambiguitas atau prasangka. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL adalah kegiatan-kegiatan yang berskala besar, AMDALadalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup uang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Dasar hokum AMDAL adalah PP No. 27/1999 yang didukung oelh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha atau Jawab: Amdal atau yang lebih dikenal sebagai analisis dampak lingkungan, memiliki pengertian yaitu proses yang terjadi di dalam. Study Resources. ANDAL (analisis dampak lingkungan). 4. jelaskan-persamaan-dan-perbedaan-antara-matriks-tows_compress.pdf. 2. EKMA4367_TUGAS_2.pdf-dikonversi.docx. PanduanPenilaian AMDAL atau UKL/UPL untuk Kegiatan Pembangunan Pelabuhan. Achmad Wahid. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 27 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package. Quand Est Ce Que Je Vais Rencontrer L Amour Test. Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau UKL/UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Bagaimana perbedaannya? IZIN LINGKUNGAN Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan KA-ANDAL Analisis Dampak Lingkungan ANDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan RKL Rencana Pemantauan Lingkungan RPL UKL/UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik. SPPL Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL wajib karena berdampak lingkungan besar, jika tidak termasuk, maka diwajibkan menyusun UKL/UPL berdampak lingkungan lebih kecil. Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai. Prosedur ini kalau dilaksanakan dengan baik dan bukan sekedar formalitas, merupakan upaya mencegah/mengurangi dampak buruk dari usaha/kegiatan/proyek ini kepada lingkungan Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar karena hanya berupa surat pernyataan dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan. Ir. Adi Rahman Kasi Pengkajian AMDAL April 2020 – Lingkungan hidup merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia. Artinya, pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus dilakukan agar tetap terjaga kelestariannya. Sebelum melakukan pembangunan, pihak pemrakarsa pembangunan terlebih dahulu harus menyusun instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif. Instrumen tersebut adalah AMDAL. AMDAL merupakan kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dilasir dari buku Pengantar Hukum Lingkungan 2018 karya Yunus Wahid, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kaegiatan. Baca juga Degradasi Lingkungan Hidup Definisi dan Faktor Penyebab AMDAL erat kaitannya dengan dampak lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang disebabkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan bisa berupa dampak positif yang menguntungkan dan dampak negatif berupa risiko terhadap lingkungan sebab itu, AMDAL diperlukan untuk mengetahui dampak positif dan negatif suatu pembangunan terhadap lingkungan. AMDAL umumnya disusun pada tahap perencanaan pembangunan Jenis usaha yang memerlukan AMDAL Dalam buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL 2020 karya Indasah, disebutkan beberapa bidang usaha yang memerlukan AMDAL dalam izin usahanya, yaitu Bidang multisektoral Bidang pertahanan Bidang perikanan dan kelautan Bidang kehutanan Bidang perhubungan Bidang teknologi satelit Bidang perindustrian Bidang pekerjaan umum Bidang perumahan dan kawasan pemukiman Bidang energi dan sumber daya mineral Bidang pariwisata Bidang ketenaganukliran Bidang industri furniture Dokumen AMDAL Penyusunan AMDAL dituangkan dalam dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka acuan KA Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Baca juga Pelestarian Lingkungan Hidup Definisi dan Tujuan Analisis dampak lingkungan hidup ANDAL ANDAL merupakan telaahan secara cermat dan mendalam mengenai dampak penting suatu rencan usaha atau kegiatan. Definisi AMDAL AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, uang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Dasar hokum AMDAL adalah dengan PP No. 27/1999 link yang didukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting. Tujuan dan sasaran AMDAL Tujuan dan juga sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan berkesinambungan atau berterusan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL Badan Pengendalian Dampak Lingkungan . Pengertian ANDAL Analisa Dampak Lingkungan atau disingkat Andal sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970an dengan nama Environmental Impact Analysis atau EnvironmentalImpact Assesment yang kedua itu disingkat menjadi EIA. Di dalam bahasa Indonesia Environmental diterjemahkan menjadi lingkungan, analisis pada permulaannya diterjemahkan menjadi Analisa kemudian oleh ahli Bahasa disarankan untuk diterjemahkan menjadi Analisis. Dampak Impact atau Dampak di sini diartikan sebagai adanya suatu benturan antar dua kepentingan, yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik. Dampak yang diartikan dari benturan dua kepentingan antara kegiatan proyek pembangunan yang akan dijalankan di lingkungan. Dalam perkembanan dianalisis bukanlah hanya dampak negatif saja tetapi juga dampak positifnya dengan bobot analisis yang sama. Apabila didefinisikan maka Dampak adalah setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia. Di sini tidak disebutkan karena adanya proyek, karena sering proyek diartikan sebagai bangunan fisik saja, sedangkan banyak proyek yang bangunan fisiknya relatif kecil atau tidak ada tetapi dampaknya dapat besar. Misalnya ialah proyek pasar, proyek satelit komunikasi dan lain sebagainya. Pebedaan AMDAL dan ANDAL Analisis Dampak Lingkungan Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang sudah direncanakan. Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Perbedaan berdasarkan kegunaannya, yaitu AMDAL digunakan untuk Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. ANDAL digunakan untuk berbagai pihak Pembagian kegunaan dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkankegunaannya, sebagai berikut Kegunaan bagi pemerintah Kegunaan bagi pemilik proyek Kegunaan bagi pemilik modal Kegunaan bagi masyarakat Kegunaan lainnya Demikin ulasan singkat tentang Perbedaan Amdal dan Andal ya, jika ada yang perlu dikoreksi atau ditambahkan silahkan mengirim komentar dibawah artikel ini. Terima kasih AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang sangat populer, baik di kalangan praktisi maupun akademisi. Selain karena memang penerapannya sudah berjalan sejak lama, sehingga cukup dikenal publik, praktik-praktik AMDAL yang tidak lepas dari berbagai polemik juga menaikkan popularitas AMDAL. Hal ini karena AMDAL berkaitan dengan isu yang selalu panas, yaitu lingkungan hidup, sampai kapan pun isu ini tidak akan pernah hilang, karena kita manusia punya andil utama pada prosesnya. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jika mengacu pada penjelasan ini, maka AMDAL lebih dimaknai sebagai suatu proses untuk mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi lingkungan hidup. Lalu, apakah yang disebut dokumen AMDAL itu? Bagaimana pula perbedaannya dengan istilah-istilah seperti KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, dan UKL-UPL? Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa “AMDAL sebagai suatu proses kajian” maka lazimnya suatu proses, pasti berujung pada suatu output, dalam konteks ini, output yang dimaksud adalah dokumen AMDAL, yang meliputi KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL. KA-ANDAL atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah untuk merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL serta mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. KA-ANDAL berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan serta sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL. Dalam tahapan AMDAL, maka KA-ANDAL akan menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. Proses penyusunan KA-ANDAL dilakukan dengan mengisi formulir pelingkupan dan formulir metode studi AMDAL. Muatan formulir pelingkupan antara lain rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan, komponen lingkungan terkena dampak, identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, penentuan dampak penting hipotetik, penentuan batas wilayah studi, dan penentuan batas waktu kajian. Sementara itu, muatan formulir metode studi antara lain metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan, metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan, dan metode evaluasi holistik yang akan digunakan. ANDAL atau Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam ANDAL berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. Penyusunan dokumen ANDAL memuat substansi sebagai berikut deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya, deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, hasil pelibatan masyarakat, hasil penentuan dampak penting hipotetik DPH yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian, hasil prakiraan dampak penting, dan hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan. RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL-RPL memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam ANDAL. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau dampak lingkungan hidup lainnya, maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL. Jika dilihat dari pendekatan proses, maka AMDAL bisa disebut sebagai proses penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL dalam rangka mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi lingkungan hidup. Proses ini diawali dengan penyusunan KA-ANDAL yang memuat berbagai indikasi awal dan metode studi, sebagian orang menganalogikan KA-ANDAL sebagai proposal riset. Jika KA-ANDAL sudah disetujui, maka muatannya akan menjadi dasar bagi penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. Berbagai indikasi dampak yang teridentifikasi pada KA-ANDAL dikaji lebih lanjut di dalam ANDAL, dampak-dampak ini kemudian harus dikelola dan dipantau serta diawasi oleh instansi terkait, hal ini dimuat di dalam RKL-RPL. Lalu, bagaimana dengan UKL-UPL? Apakah ada kaitan dengan RKL-RPL? UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Perbedaan mendasar antara UKL-UPL dan AMDAL terletak pada dampak yang dikaji, jika pada AMDAL yang dikaji adalah “dampak penting”, maka yang dikaji pada UKL-UPL adalah “yang tidak berdampak penting”. Walaupun pada akhirnya semua dampak tersebut akan dikelola, namun klasifikasi “penting” dan “tidak penting” ini digunakan dalam menentukan prioritas pengelolaan. Kabar Baru 21 Februari 2022 Selain dokumen Amdal, pemilik proyek atau usaha wajib punya dokumen Andal. Apa itu? SEJUMLAH ahli lintas universitas meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan Amdal setelah membedah dokumen analisis dampak lingkungan Andal bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Apa beda Amdal dan Andal? Untuk mengetahui beda Amdal dan Andal kita bisa menengok Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021. Ini aturan turunan UU Cipta Kerja tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Amdal menjadi dokumen wajib bagi siapa saja yang mau menjalankan sebuah usaha atau kegiatan. Lalu apa itu Andal? Menurut pasal 1 nomor 16 PP 22/2021, Andal adalah analisis dampak lingkungan hidup berupa telaahan cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan. Dampak penting didefinisikan sebagai perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar dari sebuah usaha atau kegiatan. Jadi penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk fondasi bangunan Bener harus memiliki dokumen Andal karena akan mengubah wajah desa itu. Apalagi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tanah di desa ini sangat labil. Tanpa penambangan sekali pun pada 1988 terjadi longsor besar yang menewaskan lima penduduk. Juga ada banyak sumber air yang bisa punah akibat penambangan batu. Menurut PP 22/2021, semua jenis usaha atau kegiatan yang mengubah bentang alam atau mengeksploitasi sumber daya alam wajib memiliki dokumen Amdal. Dokumen Andal menjadi bagian penting dari dokumen Amdal. Tapi ia hanya satu dari tiga dokumen penopang Amdal. Dua lagi adalah formulir kerangka acuan analisis lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup RKL serta rencana pemantauan lingkungan hidup RPL. Kerangka acuan KA-Andal adalah dokumen yang menyangkut ruang lingkup kedalaman kajian Amdal yang meliputi dampak penting yang akan dikaji dan batas studi Amdal. Karena itu kerangka acuan meliputi metode dalam mengkaji dampak lingkungan sebuah usaha atau kegiatan. Ruang lingkup Amdal ditentukan oleh pembuat yang disetujui oleh Tim Uji Kelayakan d/h Komisi Penilai Amdal. Kerangka acuan Andal antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, atau peta lokasi kegiatan. Sedangkan dokumen RKL memuat cara-cara mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif sebuah bisnis dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek berdasarkan dokumen Andal. RPL lebih pada cara memantau dampak proyek tersebut sebagai basis evaluasi kesesuaian Andal dan kepatuhan penyelenggara bisnis. Bagi pemilik usaha atau proyek, Amdal merupakan satu langkah sebelum mendapatkan perizinan berusaha. Sebab, setelah memiliki dokumen Amdal, pemilik usaha harus mendapatkan persetujuan lingkungan. Pasal 3 PP 22/2021 memberikan pilihan selain Amdal, untuk mendapatkan persetujuan lingkungan pelaku usaha bisa melalui penyusunan usaha pengelolaan lingkungan UKL dan usaha pemantauan lingkungan UPL. Semua dokumen kajian lingkungan tersebut harus melalui konsultasi publik alias sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sebelum UU Cipta Kerja, konsultasi juga wajib melibatkan organisasi dan ahli lingkungan. Dalam PP 22/2021, ahli lingkungan menjadi opsi. Menurut para ahli lintas kampus, konsultasi publik penyusunan dokumen Andal bendungan Bener tidak dilakukan dengan dua arah. Dokumen Andal mengabaikan penolakan warga Desa Wadas atas rencana penambangan batu andesit. Dengan alasan itu, para ahli meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut Amdal bendungan Bener. BERSAMA MELESTARIKAN BUMI Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum. Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan. Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp Topik

jelaskan perbedaan antara amdal dan andal